BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Di indonesia telah banyak menganut
sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang
bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem
pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan
tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya
sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang
yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan
aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga
negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara
langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu
dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi
pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari
banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya
suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita
syukuri.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
©
Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
©
Bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahli ?
©
Apasajakah ciri-ciri demokrasi ?
©
Apa saja jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia ?
©
Bagaimana perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
C. Tujuan
Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah
diatas maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah sebagai berikut.
©
Untuk mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi.
©
Untuk mengetahui pengertian demokrasi menurut para ahli.
©
Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
©
Untuk mengetahui jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia.
©
Untuk mengetahui perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
©
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
©
Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi mahasiswa pada umumnya.
D. Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat dari makalah ini
adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas
pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana media pembelajaran
serta menambah wawasan pengetahuan.
BAB
II
PEMBAHASAN
PELAKSANAAN SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA
A.
Konsep Demokrasi
- Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani
demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi,
demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan
rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para
ahli adalah sebagai berikut.
©
Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk
rakyat.
©
Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos
(rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah
dari rakyat.
©
Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik
pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
©
Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya
dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut
sertakan dalam pemerintahan negara.
©
Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu
kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan
oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata
demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi
rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
1. Penduduk ikut pemilu;
2. Penduduk hadir dalam rapat selama 5
tahun terakhir;
3. Penduduk ikut kampanye pemilu;
4. Penduduk jadi anggota parpol dan
ormas;
5. Penduduk komunikasi langsung dengan
pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada
masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi
dari negara yang bersangkutan.
2. Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat
dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1. Kesetaraan sebagai warga Negara.
Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat
dan pilihan setiap warga Negara.
2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum.
Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat
dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan
keinginan dan aspirasi rakyat.
3. Pluralisme dan kompromi. Demokrasi
mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan
kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan
paksanaan atau pameran kekuasaan.
4. Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi
menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak
kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak,
dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan
memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5. Pembaruan kehidupan social.
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan
kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi
dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih
generasi tanpa pergolakan.
3. Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi
dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
demokratis, yaitu:
1. Memungkinkan adanya pergantian
pemerintahan secara berkala;
2. Anggota masyarakat memiliki
kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan
tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3. Adanya pengakuan dan anggota
masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan
kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang
sedang berkuasa;
4. Dilakukan pemilihan lain untuk
memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili
kepentingan rakyat tertentu;
5. Agar kehendak masing-masing golongan
dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui
adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik
dan media cetak, dsb);
6. Pengakuan terhadap anggota
masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang
demokratis:
(1) Menerima orang lain;
(2)
terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
(3) bertanggungjawab;
(4) Waspada terhadap kekuasaan;
(5)
Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
(6) Emosi-emosinya terkendali;
(7)
Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan
4. Nilai-Nilai dan Prinsip DemokrasI
a.
Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kesadaran akan puralisme. Masyarakat
yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat.
Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
2. Sikap yang jujur dan pikiran yang
sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip
mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan
keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat
dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
3. Demokrasi membutuhkan kerjasama
antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang
terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan
demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4. Demokrasi membutuhkan sikap
kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan
kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab
untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan
moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan
haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan
segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak
menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan
b.
Prinsip Demokrasi
Suatu
Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan
prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat
beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara
demokrasi, yaltu:
1.
Adanya
control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil
keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
2.
Adanya
pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila
adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan
dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat
dan dilakukan dengan jujur.
3.
Adanya
hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan
rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan
yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada
setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4.
Adanya
kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan
dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
5.
Adanya
kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk
itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap
keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR,
serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
6.
Adanya
kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan
dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya
membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan
pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
1.
Pembentukan
pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah
pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
2.
Sistem
pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
3. Penganturan system dan distribusi
kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk
menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan
yudikatif).
4. Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi
membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan,
sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap
kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
5. Jenis-Jenis Demokrasi
Terdapat beberapa jenis demokrasi
yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi dan
tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa
hat, sebagai berikut:
1.
Demokrasi
berdasarkan cara menyampaikan pendapat.
2.
Demokrasi
langsung. Rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan
keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
3.
Demokrasi
tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat
melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
4.
Demokrasi
perwakilan dengan system pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang
dapat diklasifikasi; a) referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C)
refendum fakultatif.
5.
Demokrasl
formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum
menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa
mengurangi kesenjangan ekonorni.
6.
Demokrasi
material. Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang
sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
Demokrasi material dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
7.
Demokrasi
campuran. Demokrasi ini merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut
Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan
menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
8.
Demokrasi
liberal, yaitu memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan
pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar
konstitusi (hukum dasar).
9.
Demokrasi
rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat.
Negara dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai
persamaan dalam hukum dan politik.
10.
Demokrasi
system parementer; dengan ciri-ciri antara lain:
11.
Demokrasi
system presidensial.
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan
1. Demokrasi berdasarkan titik perhatian
atau prioritas.
2. Demokrasi berdasarkan pninsip ideologi
3. Demokrasi berdasarkan wewenang dan
hubungan antar alat kelengkapan Negara, dapat diklasifi kedalam;
1. DPR lebih kuat dari pemerintah.
2. Kepala pemerintahan/kepala eksekutif
disebut perdana menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung
jawab kepada DPR.
3. Program kebijakan kabinet
disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
4. Kedudukan kepala Negara terpisah
dengan kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagal symbol Negara.
Tugas kepala Negara sebagiari besar bersifat serimonial seperti melantik
kabinet dan duta besar sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
(kehormatan).
5. Jika pemerintah dianggap tidak
mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada
parlemen untuk membubarkan pemerinta. Jika mayoritas anggota parlemen
menyetujui, maka pemerintah bubar, dan kendali pemerintahan dipegang oleh
pemerintahan sementara sampai terbentuk pemerintahan baru hasil pemilu.
System
presidentil, adalah:
- Negara dikepalai presiden.
- Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
- Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
- Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada
empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1. Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa
berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada
bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950.
Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan
dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi
parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil,
sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan
berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara
partai politik yang ada pada saat itu.
2. Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin?,
yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang
diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan
terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan
kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi
terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi
masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika
memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok
demokrasi terpimpin, antara lain;
1. Demokrasi terpimpin bukanlah
dictator
2. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
3. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik,
ekonomi, dan social
4. Inti daripada pimpinan dalam
demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan.
5. Oposisi dalam arti melahirkan
pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut
demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta
budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak
direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan
nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain
terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan
pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
3. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti
bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing,
menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat
manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan
musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk
mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan
dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan
berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Munculnya demokrsi Pancasila adalah
adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa
Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua
jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan
kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di
Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun demojrasi
ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik
demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai
peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila,
diantaranya:
1)
Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
2)
Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3)
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
4)
Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
5)
System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
6)
Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
7)
Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
4.
Demokrasi
Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi
yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun
perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan
demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
1. Pemilihan umum lebih demokratis
2. Partai politik lebih mandiri
3. Lembaga demokrasi lebih berfungsi
4. Konsep trias politika (3 Pilar
Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis,
melalui hukum dan peraturan yang dibuat be\rdasarkan kehendak rakyat,
ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan
demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena
penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat
dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat
dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi
sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan penting : kegagalan
Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar
demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang
mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila.
BAB III
PENUTUP
- SIMPULAN
Dari pembahasaan diatas dapat
disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau
masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan
melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi
juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat,
berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan
menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi
peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi dapat memberi manfaat
dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga
Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin
hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan
baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan
atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan
demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang
jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga
masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan.
demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada
empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi
Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era
Orde Reformasi.
2.
SARAN
Di Indonesia demokrasi bukan hanya
sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik.
Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia
adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang
biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada
hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan
dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak
sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah
duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka
masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana
caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak
aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi
pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya.
Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black campaign ketika
kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan agar
masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang
lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Adi,
2011. (http://www.adipedia.com/2011/04/perkembangan-demokrasi-di-
indonesia.html?=1) diakses pada tanggal 18 November,
pukul 21:43
Anonim,
2010. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
Arifin,
2012 (http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/
makalah-demokrasi.html?m=1) diakses pada tanggal 15 November
2013, pukul 20:08
Hendro,
Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan- politik/pengertian-demokrasi.html)
diakses pada tanggal 17
November,
pukul 22:29
Krisiyanto,
2009 (http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah
perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html)
diakses pada tanggal 20 November
2013, pukul 09:44
Rogaiyah,
Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau
Kesenjangan. Universitas Sriwijaya. Sumatera
Selatan
Sulfa,
2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Halu
Oleo. Kendari

Tidak ada komentar:
Posting Komentar